Akantetapi mereka berfatwa bahwa: Hukumnya haram mengkonsumsi segala jenis ikan yang tidak bersisik. Dengan demikian bahwa binatang lainnya seperti kepiting, kerang, rajungan, laya, kijing, ciput, keong, belut atau lindung dan semisalnya, hukumnya haram dimakan. Adapun udang hukumnya halal dimakan.
Jakarta - Dalam Islam, mengenai makanan ada aturan dalam mengkonsumsinya memiliki aturan yang jelas seperti apakah makanan itu halal atau yang diharamkan ataupun juga yang halal, namun tidak baik gizinya Ghaira Thaiyibat seperti makanan yang halal namun terbuat dengan bahan campuran yang membahayakan, yang halal namun sudah kadaluarsa atau busuk, dan yang halal namun mengkonsumsinya dengan berlebihan atau dapat membuat mudharat bagi orang yang terkena penyakit tertentu, jika mengkonsumsinya. Di antaranya sebagamana Allah SWT berfirman dibawah iniيَاأَيُّهاَ النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي اْلأَرْضِ حَلاَلاً طَيِّبًا وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ {البقرة 168}Artinya "Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu adalah musuh yang nyata bagimu." QS. Al-Baqarah 168.يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُلُوا مِن طَيِّبَاتِ مَارَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا للهِ إِن كُنتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ {البقرة 172}Artinya "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik bergizi dan halal yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." QS. Al-Baqarah 172.Mengenai Keong Tutut atau keong yang hidup di sungai atau di sawah tidak dapat disamakan dengan Bekicot. Masih dijumpai di berbagai daerah di Indonesia yang gemar mengkonsumsi Bekicot. Bekicot sudah jelas keharamannya, karena menjijikkan, berlendir dan memiliki zat yang mengandung racun dan hewan ini sepakat para ulama melarang dalam istilah Arab biasa dikenal dengan nama halzun. Hewan ini oleh para ulama dikategorikan sebagai hewan yang menjijikkan mustakhbas, sehingga termasuk hewan yang tidak halal alias demikian seperti yang dijelaskan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra,الحلزون عود في جوف أنبوبة حجرية يوجد في سواحل البحار وشطوط الأنهار. وهذه الدودة تخرج بنصف بدنها من جوف تلك الأنبوبة الصدفية، وتمشي يمنة ويسرة تطلب مادة تغتذي بها فإذا أحست بلين ورطوبة انبسطت إليها، وإذا أحست بخشونة أو صلابة انقبضت وغاصت في جوف الأنبوبة الصدفية، حذراً من المؤذي لجسمها، وإذا انسابت جرت بيتها التحريم لاستخباثه. وقد قال الرافعي في السرطان أنه يحرم لما فيه من الضرر لأنه داخل في عموم تحريم الصدف. وسيأتي الكلام عليه في باب السين المهملة“Halzun membiasakan hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung kerangnya, lalu berjalan ke kanan dan kiri untuk mencari benda yang dapat ia makan. Ketika dia merasa berada di tempat yang lembut dan basah maka ia akan membeberkan diri pada tempat itu. Dan ketika dia merasa berada di tempat kasar dan kering maka dia akan mengurung dan masuk kedalam tempurung kerang tersebut karena khawatir dari sesuatu yang menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram, karena hewan ini dianggap hewan yang menjijikkan menurut orang Arab.” Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234.Pendapat di atas merupakan pandangan dalam mazhab Syafi’i, seperti halnya yang dianut oleh mayoritas Muslim di Indonesia. Sedangkan ketika menelisik status daging bekicot dengan berpijak pada mazhab lain, rupanya masih terdapat ulama yang berpandangan bahwa bekicot bukanlah hal yang diharamkan, misalnya seperti dalam pendapat Imam Malik seperti yang dikutip dalam kitab al-Mudawwanah al-Kubra,ولقد سئل مالك عن شئ يكون في المغرب يقال له الحلزون يكون في الصحارى يتعلق بالشجر أيؤكل قال أراه مثل الجراد ما أخذ منه حيا فسلق أو شوي فلا أرى باكله بأسا وما وجد منه ميتا فلا يؤكل“Imam Malik pernah ditanya tentang hewan yang ditemukan di tanah Maghrib Maroko biasa disebut dengan halzun. Hewan ini biasa berada di hutan belantara dan bergantungan pada pepohonan. Apakah hewan ini dapat dimakan? Beliau menjawab, Aku berpandangan hewan tersebut seperti jarad belalang jika diambil dalam keadaan hidup lalu diseduh atau dimasak, sehingga menurutku mengonsumsi hewan tersebut tidak masalah. Sedangkan ketika ditemukan dalam keadaan mati, maka tidak boleh di makan’.” Imam Sahnun bin Said at-Tanukhi, al-Mudawwanah al-Kubra, juz 3, hal. 111Banyak masyarakat Indonesia yang mengonsumsi keong sawah atau yang lazim disebut dengan tutut. Bahkan saat ini olahan makanan tutut ini mudah dijumpai karena banyak dijajakan oleh pedagang kaki lima dan dijual di warung-warung makan. Meski demikian, terdapat sebagian orang yang masih mempertanyakan kehalalan makan tutut. Sebenarnya, bagaimana hukum makan tutut?Dalam kaidah Ushul Fikih menyebutkan,وأن الأصل في الأشياء الإباحة مالم يقم دليل معتبر على الحرمة"Asal segala sesuatu hukumnya adalah Mubah selama tidak ada dalil atau bukti kuat yang dapat mengharamkannya." Jadi tidak ada dalil yang kuat yang mengharamkan keong Tutut untuk prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Di antaranya, ayat yang menyebutkan,أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَArtinya “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu menangkap binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." QS. Al-Maidah, 5 96.Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir.Sebagian ulama seperti Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri dan Khatib Asy-Syirbini berpandangan bahwa keong adalah hewan yang halal untuk dikonsumsi. Sedangkan ulama lain seperti Imam Ibnu Hajar, Ibnu Abdissalam, dan Imam Az-Zarkasyi berpandangan bahwa keong adalah hewan yang haram untuk pendapat ini secara tegas dijelaskan dalam salah satu kitab karya ulama Nusantara, Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi al-Bughuri yang berjudul Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah,فعلى كلام المجموع وابن عدلان وأئمّة عصره والدميري والشهاب الرملي ومحمد الرملي والخطيب فى المغني فالرميسى والتوتوت والكييوع حلال لأنّها مثل الدنيلس الذي اتّفقوا على حله وداخل في أنواع الصدف الذي ظاهر كلام المجموع على حلّه . وعلى كلام ابن عبد السلام والزركشى وابن حجر فى الفتاوى الكبرى والتحفة فالمذكورات حرام فيجوز للناس أكلها تقليدا للذين قالوا بحلّه والأولى تركه إحتياطا.“Berdasarkan penjelasan dalam kitab Al-Majmu’, pendapat Ibnu Adlan dan ulama semasanya, Imam Ad-Damiri, Syihab Ar-Ramli, Muhammad Ar-Ramli, dan Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni al-Muhtaj bahwa ramis, tutut keong sawah dan keong laut adalah hewan yang halal, karena masih sama dengan danilas sejenis hewan laut yang disepakati kehalalannya dan tergolong dalam jenis kerang yang secara eksplisit dijelaskan dalam kitab al-Majmu’ kehalalannya. Namun jika berdasarkan pendapat Imam Ibnu Abdissalam, Az-Zarkasyi, Ibnu Hajar dalam kitab al-Fatawa al-Kubra dan Tuhfah al-Muhtaj bahwa semua hewan yang disebutkan di atas adalah haram, maka boleh bagi seseorang untuk mengonsumsinya dengan bertaqlid pada ulama yang berpendapat tentang kehalalannya, namun yang lebih utama adalah tidak mengonsumsi hewan ini dalam rangka mengambil jalan hati-hati dalam mengamalkan syariat.” Syekh Muhammad Mukhtar bin Atharid al-Jawi, Shawaiq al-Muhriqah li al-Awham al-Kadzibah, hal. 14-15.Dalam Kitab Fiqih Madzahibul Arba'ah disebutkan,فلا يجوز اكل الحشرات الضارة… اما إذا اعتاد قوم اكلها ولم تضرهم وقبلتها انفسهم, فالمشهور عندهم انها لاتحرم المذاهب الاربعة, الجزء ٢ ص ٣ "Tidak diperbolehkan memakan serangga berbahaya ... Tetapi jika orang biasa memakannya dan tidak membahayakan mereka dan mereka sendiri menerimanya, maka yang masyhur menurut mereka bahwa hal itu tidak diharamkan dilarang." Al-Madzahib Al-Arba'ah juz 2 hal. 3. Wallahu a' Asimun Mas'ud menyampaikan semoga bermanfaat. الموفق الى أقوم الطريق***Editor Muhammad Mihrob
PakarJenis Keong Buntet berkhasiat Pelarisan - Keong Buntet atau yang juga kerap disebut Kol Buntet yakni benda metafisik berupa fosil keong (kol) yang pancarkan tuah atau daya mistik luar biasa. Sehingga bisa mendatangkan rezeki dan membantu selesaikan semua problem melalui cara aman, tanpa pantangan, tanpa bisa saja dan juga tanpa lelaku berat. Oleh Dr. Maulana Hasanuddin, Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI Pusat dan Sholahudin Al-Aiyub, Wakil Sekretaris MUI Pusat Bidang Fatwa Dalam kaidah Syariah hukum Islam, sejatinya ketentuan halal atau haram itu merupakan hak prerogatif Allah dan Rasul-Nya, yang disebutkan di dalam Al-Quran dan Al-Hadits. Orang tidak boleh menetapkan sesuatu itu halal atau haram, tanpa merujuk pada ayat-ayat Al-Quran dan Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam. Perhatikanlah makna ayat yang tegas menyatakan, “Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung.” An-Nahl, 16 116. Sedangkan ketentuan dalam Hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam adalah sesuai dengan penetapan ayat “Apa yang diberikan Rasul kepadamu, maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.” Al-Hasyr, 59 7. Selanjutnya, dalam aspek bahan yang dikonsumsi, Al-Quran dan Al-Hadits menjelaskan haram itu sudah tentu jumlah serta jenisnya sangat sedikit. Selebihnya dari yang ditetapkan. Haram yang jumlah dan jenisnya jauh lebih banyak, adalah halal untuk konsumsi umat manusia sebagaimana firman Allah “Dia-lah Allâh, yang menjadikan segala yang ada di bumi halal untuk kamu sekalian.” Al-Baqarah, 2 29. Termasuk diantaranya adalah hewan Keong Sawah Pila ampullaceal karena, tidak ada satu pun nash yang menyebutkan secara Sharih, atau eksplisit, bahwa hewan ini haram dikonsumsi. Apalagi, Keong Sawah yang populer di masyarakat disebut “Tutut” itu termasuk hewan air. Tidak hidup di dua alam, meskipun ia bisa hidup di darat selama beberapa saat. Ia bukan jenis hewan Barma’iyyun, ungkapan dengan gabungan dari kata Barrun artinya daratan, dan Maa’un bermakna air; atau hewan yang hidup di dua alam. Pada prinsipnya, hewan air hukumnya halal dikonsumsi, berdasarkan nash dari Al-Quran maupun Al-Hadits Nabi saw. Di antaranya, ayat yang menyebutkan, “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” QS. Al-Maidah, 5 96. Yang dimaksud dengan air di sini bukan hanya air laut, namun termasuk juga hewan air tawar. Karena pengertian “al-bahru al-maa’ “ adalah kumpulan air yang banyak. Imam Asy-Syaukani mengatakan, “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir. Sedangkan Hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia mengatakan, “Seseorang pernah menanyakan pada Nabi shallallahu alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, kami pernah naik kapal dan hanya membawa sedikit air. Jika kami berwudhu dengannya, maka kami akan kehausan. Apakah boleh kami berwudhu dengan air laut?” Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam lantas menjawab, “Air laut itu suci dan bangkainya pun halal.” HR. Abu Dawud no. 83, An Nasai no. 59, At Tirmidzi no. 69. Secara umum, Keong sawah juga tidak mengandung unsur Khobaits, atau lebih spesifik lagi unsur Istiqdzar, hal yang dianggap menjijikkan. Berbeda dengan siput atau bekicot, jenis keong juga, yang hidup di darat, dan ada yang menyatakannya menjijikkan, bahkan mengandung zat racun yang berbahaya bila dikonsumsi. Namun pendapat bahwa bekicot itu menjijikkan juga sebagai Lil-Ihthiyati, untuk kehati-hatian. Masalah menjijikkan itu sendiri dihukumi haram, merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i. Sedangkan tiga Imam Madzhab yang lain, yaitu Imam Hanafi, Imam Maliki dan Imam Hanbali, menyatakan, menjijikkan itu tidak merupakan faktor yang menyebabkannya menjadi haram. Selanjutnya, pendapat yang menyatakan hewan yang hidup di dua alam itu sebagai hewan yang haram dikonsumsi, juga merupakan pendapat dalam Madzhab Syafi’i dan Hanbali, sedangkan dalam Madzhab Hanafi dan Maliki tidak mengharamkannya. Menurut Imam Hanafi dan Maliki, hewan meskipun dianggap hidup di dua alam, namun ia tetap dihukumi satu dengan melihat kondisi faktualnya. Kalau hewan itu lebih banyak hidup dan berkembang biak di air, sebagai indikatornya, maka dihukumi sebagai hewan air. Tapi kalau lebih banyak hidup dan berkembang biak di darat, maka ia dihukumi sebagai hewat daratan. Maka kesimpulannya, menurut pendapat Madzhab Syafi’i yang terkenal lebih ketat saja, mengkonsumsi Keong Sawah itu hukumnya halal. Demikian pula pendapat jumhur mayoritas ulama dan Imam madzhab yang lain. Adapun bahasan tentang kandungan gizinya, maka dipersilakan untuk mengkonsultasikannya dengan pakar ahli gizi. Wallahu a’lam. A/R03/P1 Mi’raj News Agency MINA Yuksimak deretan seleb yang mengaku punya kemampuan supernatural berikut ini. 1. Pesulap Merah. Pesulap Merah. Pesulap Merah alias Marchel Radhival merupakan YouTuber yang seringkali membongkar trik-trik ilmu spiritual. Dalam salah satu video di kanal YouTube, Pesulap Merah memperlihatkan sejumlah sertifikatnya dibidang metafisik atau
Home » Semua Hewan » Moluska » 10 Jenis Keong Air Tawar Terbaik untuk Dipelihara di Akuarium Jenis Keong Air Tawar. Keong air tawar dapat menjadi bagian penting dari akuarium Anda. Bukan hanya karena mereka dapat menjaga air dan akuarium tetap bersih, tapi mereka juga sangat memanjakan mata. Beberapa dari mereka cantik dan juga menunjukkan perilaku yang sangat menarik. Beberapa penggemar akuarium berselisih apakah keong akuatik cocok untuk dipelihara di akuarium atau tidak. Faktanya, jika dipelihara dalam jumlah yang tepat, keong bisa menjadi piaraan yang menyenangkan. Keong dapat memasuki akuarium Anda dengan sengaja atau tidak; kadang-kadang mereka dapat menyelinap ke dalam akuarium bersama ikan lain karena mereka terjebak dalam jaring bersama ikan atau bersama tanaman yang dimasukkan ke dalam akuarium. Tapi banyak pula aquarist yang sengaja membeli keong akuatik hias untuk akuarium mereka. Ada banyak jenis keong air tawar yang bisa Anda masukkan ke akuarium. Ketika Anda memilih keong air tawar, ada beberapa faktor penting untuk memilih jenis keong yang tepat. Dalam artikel ini, kita akan membahas jenis-jenis keong akuarium air tawar terbaik. 1. Nerite Snail2. Ramshorn Snail3. Mystery Snail4. Lava Snail5. Rabbit Snail6. Tower Cap Snail7. Horned Armor Snail8. Malaysian Trumpet Snail9. Assassin Snail10. Japanese Trapdoor SnailPerawatan keong akuatik 1. Nerite Snail Keong nerite bisa menjadi teman terbaik untuk pemula. Mereka cocok untuk orang-orang yang baru mengenal hobi akuarium karena mereka mudah dirawat. Mereka sangat efektif jika Anda memiliki ganggang dan kotoran ikan yang ingin Anda singkirkan. Alasan yang membuat mereka cocok untuk pemula adalah bahwa mereka sangat mudah dikendalikan reproduksinya. Misalnya, Anda dapat membiakkan keong nerite sebanyak yang Anda inginkan karena mereka membutuhkan pasangan untuk bereproduksi, tidak seperti beberapa spesies keong lainnya. Kelebihan lain dari keong nerite adalah bahwa mereka sangat ramah dan akur dengan dengan ikan, udang, atau binatang lain di akuarium Anda. Sangat menarik untuk mengamati perilaku mereka karena mereka cenderung banyak bergerak, terutama pada dinding akuarium di mana ganggang tumbuh. Mereka juga sangat menyenangkan untuk dilihat dengan garis-garis unik pada cangkang. Satu hal yang perlu Anda perhatikan adalah harus ada cukup kalsium di dalam akuarium. Jadi, jika Anda seorang pemula atau penghobi akuarium tingkat lanjut, keong nerite adalah salah satu spesies keong terbaik untuk dipelihara di akuarium Anda. 2. Ramshorn Snail Namanya mendeskripsikan keong ini, yaitu cangkangnya terlihat seperti tanduk domba jantan ram. Ada banyak subspesies keong ramshorn; Anda dapat menemukan mereka berwarna hitam dan merah. Mereka sangat cantik dengan cangkang spiral bergaris-garis hitam. Tidak hanya itu, keong ini juga sangat efektif membersihkan ganggang, bangkai, daun busuk -apa pun yang ingin Anda singkirkan dari akuarium. Beberapa orang benar-benar memelihara keong ramshorn sebagai hewan peliharaan. Lalu apa kekurangannya? Keong ramshorn dapat berkembang biak pada tingkat yang tidak terkendali sekali mereka dimasukkan ke akuarium. Mereka dapat bereproduksi tanpa pasangan, sehingga Anda tidak akan dapat mengontrolnya. Anda sebaiknya mencegah agar itu tidak terjadi. Jangan terlalu banyak memberi mereka makan sehingga populasi keong menjadi besar. Jika gagal, Anda sebaiknya membuang beberapa ekor. 3. Mystery Snail Ada banyak subspesies keong misteri, tergantung pada warna cangkangnya. Ada keong misteri biru, emas, hitam, dan ungu. Intinya, mereka semua sama. Mereka secara efektif akan membersihkan akuarium Anda seperti jenis keong lainnya. Mereka sangat damai dan dapat hidup bersama dengan hewan akuatik lainnya di akuarium, tetapi mereka akan bersembunyi di cangkangnya jika ada spesies ikan agresif. Itulah sebabnya Anda harus mempertimbangkan jenis ikan yang akan Anda pelihara bersama keong misteri; pastikan mereka juga bertemperamen damai. Mereka hidup hingga satu tahun dan sangat mudah beradaptasi. Keong ini cocok dalam akuarium yang cukup bervegetasi, tetapi mereka akan beradaptasi dengan keadaan mereka. Mereka adalah herbivora. Sedangkan untuk ukuran akuarium, keong misteri dapat dimasukkan ke dalam akuarium 20 liter dan bahkan yang lebih besar, terutama jika Anda ingin memasukkan banyak keong misteri. 4. Lava Snail Keong lava juga disebut black devil snail adalah spesies keong yang sangat menarik. Mereka adalah salah satu jenis keong yang paling populer. Penampilan luarnya sangat tidak biasa dan mengancam, tetapi di dalam keong lava adalah makhluk yang damai. Mereka memiliki tubuh hitam dan cangkang hitam panjang, yang terkadang berwarna oranye. Mereka adalah keong yang cukup besar karena dapat tumbuh hingga 9 cm. Itulah sebabnya mereka akan cocok hidup di akuarium 40 liter. Mereka lebih suka tinggal di akuarium bersubstrat sehingga mereka bisa mengubur diri ke dalamnya. Keong ini juga cenderung banyak bergerak, jadi jaga siklus air dan rajin-rajinlah membersihkannya. Keong lava adalah pembersih yang sangat hebat. Mereka akan memakan apa saja mulai dari ganggang hingga sisa makanan ikan. Anda perlu ingat bahwa keong ini juga akan memakan tanaman hidup, jadi pertimbangkan hal itu sebelum Anda membeli keong lava. 5. Rabbit Snail Keong kelinci, juga disebut keong gajah, adalah hewan kecil yang sangat damai. Mereka adalah tambahan yang sangat bagus untuk akuarium apa pun dan tidak akan mengganggu hewan lain di dalam akuarium. Mereka paling aktif di sepanjang hari dan masih bisa aktif di malam hari juga. Secara keseluruhan, mereka adalah makhluk yang sangat aktif. Keong ini lebih suka tinggal di lingkungan dengan substrat, tetapi mereka juga bisa beradaptasi dan hidup di lingkungan yang lain. Ukurannya bisa berkisar antara 6-12 cm, tergantung pada subspesiesnya. Ukuran akuarium optimal adalah 20-40 liter. Keong kelinci terlihat sangat menarik karena memiliki wajah yang mirip kelinci dan dapat bertahan 1 hingga 3 tahun. Seperti disebutkan di atas, mereka sangat mudah beradaptasi sehingga cukup mudah dipelihara; mereka dapat menangani pH air dari 7 hingga Seperti spesies keong lainnya, mereka akan membersihkan akuarium dari ganggang dan hal-hal lain yang tidak Anda inginkan di sana. Satu kelebihan keong kelinci adalah mereka tidak terlalu banyak bereproduksi, jadi jelas merupakan pilihan yang baik. 6. Tower Cap Snail Jika Anda mencari keong lain yang mudah dipelihara untuk akuarium Anda, tidak perlu mencari yang lain selain keong tower cap atau Brotia herculea. Mereka adalah keong 10 cm sehingga cukup besar dan cocok diberi nama Hercules. Keong ini tidak memakan alga, tetapi mereka akan memakan benda mati lainnya dan benda-benda busuk di akuarium. Karena ukurannya, keong ini lebih cocok untuk akuarium yang relatif lebih besar dari 40 liter. Mereka adalah keong livebearer melahirkan anak dan akan bereproduksi dengan sangat cepat. Membedakan pejantan dari betina sebenarnya mustahil, jadi penting bagi Anda untuk mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mencegah Brotia herculea kelebihan populasi dan menyebabkan lebih banyak masalah. Cegah pemberian makanan berlebih dan ambil tindakan yang drastis jika keong ini sudah terlalu banyak. Tetapi sifat damai Brotia herculean dan kemudahan perawatannya menjadikannya pilihan yang populer jika Anda mencari keong untuk akuarium air tawar Anda. 7. Horned Armor Snail Keong Brotia pagodula ini memiliki penampilan yang sangat menarik mereka memiliki cangkang runcing dalam warna kekuningan, itulah sebabnya mereka direkoemndasikan jika Anda ingin membuat akuarium Anda lebih berwarna. Mereka tumbuh setidaknya 2,5 cm, tidak sebesar brotia herculean. Mereka dapat dipelihara dalam akuarium 20 liter. Yang membuat spesies ini menarik adalah fakta bahwa Brotia pagodula merupakan jenis yang sangat langka. Mereka berasal dari Thailand, tetapi Anda jarang menjumpainya di pasaran. Seperti banyak spesies keong lainnya, mereka sangat damai dan akan hidup bersama dengan hewan lain serta merupakan pembersih yang sangat efektif. Selain ganggang dan kotoran lainnya, keong ini akan memakan pelet dan makanan kering dan bahkan sayuran masak. Singkatnya, Brodia pagodula adalah jenis yang menarik yang harus Anda pertimbangkan untuk akuarium Anda. 8. Malaysian Trumpet Snail Selain keong nerite, spesies ini adalah salah satu jenis keong hias paling umum yang bisa Anda temui. Kelebihan keong terompet adalah mereka mudah dicari, sangat pandai membersihkan akuarium, dan mudah dirawat. Ini adalah keong yang dianggap sangat baik untuk pemula. Karena berukuran cukup kecil, mereka dapat hidup di akuarium yang lebih kecil. Mereka bisa hidup selama sekitar satu tahun. Sayangnya banyak orang menganggap keong terompet sebagai hama karena mereka bisa menyebar dengan sangat cepat dan menjadi gangguan. Jadi pastikan Anda tidak memberi mereka terlalu banyak makanan atau Anda akan memiliki sekeluarga besar keong terompet Malaysia. Karena alasan inilah banyak orang lebih menyukai keong nerite. 9. Assassin Snail Jenis keong berikutnya dalam daftar ini adalah yang paling menarik, tetapi Anda mungkin perlu memasukkannya ke dalam akuarium secara hati-hati. Karena sesuai namanya, keong assassin alias keong pembunuh akan memburu dan memangsa keong lainnya di akuarium. Keong Assassin bagus untuk membantu Anda menyingkirkan keong yang tidak diinginkan di akuarium Anda. Mereka tidak akan makan ganggang, kotoran ikan, atau ikan itu sendiri, sehingga mereka hanya akan bermanfaat jika Anda ingin membasmi keong. Keong ini sebenarnya sangat cantik; Anda perlu memiliki beberapa ekor keong pembunuh di akuarium Anda untuk menjaga populasi keong tetap terkendali. 10. Japanese Trapdoor Snail Keong Japanese trapdoor adalah salah satu jenis keong yang mempesona. Penampilan mereka unik; mereka memiliki cangkang bundar berwarna oranye atau kuning dan tubuh kecil dengan dua “antenna” di kepala. Mereka sangat mudah dirawat dan mudah beradaptasi. Mereka dapat hidup di perairan dengan pH netral, tetapi juga bisa beradaptasi dengan kondisi lain. Ukurannya relatif kecil dan itulah sebabnya mereka sempurna untuk akuarium kecil. Mereka tumbuh sekitar 2 cm dan bisa hidup selama satu tahun, tetapi beberapa ekor juga hidup selama 5 tahun. Hati-hati karena mereka bisa terperangkap dalam filter Anda. Keong Japanese trapdoor suka berkeliaran di sekitar akuarium dan akan secara aktif mencari kotoran dan ganggang. Kadang-kadang mereka memakan tanaman hidup, tetapi itu tidak sering terjadi. Satu keunggulan keong Japanese trapdoor adalah mereka tidak beranak pinak sebanyak keong lainnya. Mereka akan menjadi tambahan yang baik untuk akuarium air tawar kecil. Perawatan keong akuatik Setelah Anda membeli keong untuk akuarium Anda, penting agar Anda memelihara akuarium agar cocok untuk keong dan hewan lain di dalamnya. Hal pertama yang perlu Anda perhatikan adalah kualitas air. Pastikan memiliki cukup mineral untuk menjaga keong tetap sehat. Juga, cobalah untuk menjaga pH air mendekati netral. Pilih teman yang baik dan damai yang akan cocok dengan keong. Pastikan pula Anda memasukkan media yang tepat ke dalam akuarium. Jangan memasukkan terlalu banyak ikan yang akan memangsa keong atau keong Anda akan habis.
Kemudiansalah seorang isteri Nabi Shallallahu'alaihi wasallam memanggil mereka seraya berkata, 'Itu daging Biawak dhab'. Mereka pun berhenti makan. Maka Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda: " Makanlah, karena karena daging itu halal atau beliau bersabda: "tidak mengapa dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah Jakarta - Majelis Ulama Indonesia MUI memperjelas kategori hewan yang haram dimakan umat muslim di Indonesia. Bekicot memang diharamkan, namun tutut dan sejenis kepiting masih halal dikonsumsi. Kenapa?Sekretaris Fatwa MUI, Asrorun Niam, menjelaskan, bekicot adalah jenis hewan yang hidup hasyarat yakni hewan melata. Berdasarkan dalil dan rujukan mayoritas kaum ulama Fikih, hewan itu jelas haram. Sedangkan tutut Keong/ Bellamya Javanica / Viviparus Javanica adalah hewan yang mirip dengan bekicot, namun hidupnya berasal dari air."Tutut itu masuk dalam kategori hewan air, itu boleh karena habitat asalnya di air. Kecuali dia memiliki habitat air dan darat," ujar Asrorun saat berbincang dengan detikcom, Rabu 20/3/2013. Lebih lanjut, Asrorun menekankan bahwa tak semua hewan yang haram dimakan maka sifatnya najis. Bekicot adalah salah satunya. "Jadi kalau untuk kepentingan obat, air lendirnya masih boleh. Tidak bersifat najis," tutut, doktor hukum islam ini juga memberi penjelasan soal kepiting dan rajungan serta hewan sejenis itu. Menurut MUI, kepiting dan rajungan adalah hewan yang habitat asalnya dari air laut. Hewan itu bisa bertahan di darat, namun waktunya terbatas."Sekalipun kuat hidup di darat untuk sementara waktu bila ada persediaan air," MUI ini disahkan pada 2012. Fatwa ditandatangani Prof DR Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa. mad/ndr BeliJenis Keong terlengkap & berkualitas harga murah April 2022 terbaru di Tokopedia! ∙ Promo Pengguna Baru ∙ Kurir Instan ∙ Bebas Ongkir ∙ Cicilan 0%. Bagi sebagian orang, bekicot mungkin bukan jenis makanan yang bisa dikonsumsi karena berlendir. Namun, banyak juga lho yang mengkonsumsi bekicot sebagai lauk makan sehari-hari. Nah, bagi Anda yang beragama Islam, sebetulnya boleh atau tidak ya makan makanan yang satu ini? Yuk simak hukum makan bekicot dalam Islam berikut ini. Hukum Makan Bekicot dalam Islam, Benarkah Dilarang? Bekicot memang bukan jenis makanan yang biasa kita makan sehari-hari. Namun, bukan berarti tak ada yang menyantap binatang yang satu ini. Hewan berlendir itu laris manis dikonsumsi oleh berbagai kalangan. Namun, seiring makin banyaknya orang yang mengonsumsi bekicot, muncul pertanyaan bagi umat muslim, yaitu apakah bekicot halal untuk dimakan? Perdebatan pun mulai muncul. Sebagian umat muslim meyakini bahwa bekicot haram untuk dimakan karena tergolong sebagai hewan yang menjijikkan. Sikap ini bahkan datang dari organisasi Islam terbesar di Indonesia yaitu Nahdlatul Ulama. Mengutip situs resmi NU, seorang ustadz bernama Ali Zainal Abidin, pengajar di Pondok Pesantren Kaliwining Rambipuji Jember mengatakan bahwa memakan bekicot hukumnya haram dalam agama Islam. Ini karena bagi orang Arab, hewan tersebut termasuk sebagai hewan yang menjijikkan atau istilahnya mustakhbas. Para ulama di Arab pun mengkategorikan bekicot atau yang biasa disebut halzun sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Hal ini seperti disebutkan dalam kitab Hayat al-Hayawan al-Kubra “Halzun hidup di dalam tempurung yang keras. Hewan ini dapat ditemukan di pinggir lautan dan di tepi sungai. Hewan ini mengeluarkan sebagian badannya dari dalam tempurung, lalu berjalan ke kanan dan ke kiri untuk mencari makanan. Ketika berada di tempat yang lembut dan basah, maka ia akan membeberkan diri. Dan ketika dia berada di tempat kasar dan kering, maka dia akan masuk ke dalam tempurung karena khawatir sesuatu akan menyakiti tubuhnya. Ketika dia berjalan, maka rumahnya juga bersamanya. Hukum mengonsumsi hewan ini adalah haram karena dianggap menjijikkan.” Syekh Kamaluddin ad-Damiri, Hayat al-Hayawan al-Kubra, juz 1, hal. 234 Referensi inilah yang kemudian dipakai oleh Ustadz Ali Zainal Abidin untuk mengkategorikan bekicot sebagai hewan yang haram untuk dimakan. Bahkan, sekalipun anggapan menjijikkan itu diungkapkan oleh ulama Arab. Baca juga Tokoh agama beri fatwa vaksin haram, wabah difteri menyerang Purwakarta Bekicot Halal Dimakan Menurut MUI Meski demikian, polemik haram atau tidaknya bekicot tetap berlanjut hingga sekarang. Sebab, ada pula yang memiliki pandangan bahwa bekicot halal untuk dimakan. Hal ini seperti diungkapkan oleh Majelis Ulama Indonesia MUI yang menyatakan bahwa halal hukumnya bagi umat muslim untuk mengonsumsi bekicot. Pandangan ini merujuk pada anggapan bahwa bekicot adalah hewan yang menjijikkan hanya berlaku bagi sebagian orang saja. Menjijikkan atau tidak sifatnya relatif dan berbeda-beda tiap orang, oleh karena itu, MUI pun memutuskan bahwa hewan ini boleh disantap oleh umat muslim. Mengutip situs resmi MUI, bekicot halal untuk dimakan karena alasan yang telah disebutkan di atas. Karena penilaian menjijikkan atau tidak adalah sesuatu yang belum pasti maka hukumnya juga tidak mengikat. Sementara, jika hukumnya tidak mengikat maka akan kembali pada hukum asal yaitu mubah. “Karena menjijikkan bagi seseorang, mungkin tidak bagi yang lain. Atau bahkan justru dibutuhkan bagi orang yang lain lagi. Jadi hal ini juga tidak bisa dijadikan sebagai landasan hukum yang pasti dan mengikat. Kalau tidak ada dalil atau nash yang jelas, maka menurut kaidah Fiqhiyyah, kembali kepada hukum asal, yakni mubah Al-ashlu fil-Asyyaa’i al-Ibahah, hukum asal segala sesuatu adalah mubah atau dibolehkan,” tulis MUI dalam laman resminya. Meski demikian, konsumsi bekicot bisa dilarang apabila beracun dan membahayakan kesehatan manusia. Oleh sebab itu, MUI menganjurkan agar dilakukan penelitian lebih lanjut mengenai nutrisi yang ada di dalam bekicot. Namun, berdasarkan penjelasan para pakar, kandungan dalam bekicot hampir sama seperti empedu ayam, sapi, dan kambing. Jadi, bahan yang beracun itu pun masih bisa dinetralisir apabila diolah dengan cara yang tepat. Hukum Makan Tutut atua Keong Sawah dalam Islam Sumber Shutterstock Bagi orang Indonesia, memakan bekicot mungkin hal yang jarang dilakukan. Namun umumnya tutut sawah sering dikonsumsi sebagai lauk atau cemilan yang dianggap rasanya mirip seperti kerang hijau. Berbeda dengan bekicot atau escargot yang biasanya hanya dihidangkan di restoran Eropa, hidangan tutut sawah sangat mudah dijumpai di warung-warung pinggir jalan, bahkan dijual di pasar malam. Banyak orang menyukai rasanya dan sensasi menusuk daging tutut dengan tusuk gigi agar bisa dikeluarkan dan dikonsumsi. Lalu, bagaimana Islam memandang konsumsi tutut yang sekilas mirip dengan bekicot ini? Melansir dari laman Bincang Syariah, terkait halal dan haramnya mengonsumsi keong sawah masih menjadi perdebatan di kalangan ulama Syafi’iyah. Ada yang menghalalkan, ada pula yang mengharamkan. Ulama yang menyatakan bahwa tutut boleh dimakan karena termasuk hewan air yang dihalalkan, ialah Imam Ar-Ramli, Ad-Damiri, dan Khatib Al-Syirbini. Sedangkan mereka yang menyatakan keong sawah haram dikonsumsi ialah Imam Ibn Hajar, Ibn Abdissalam dan Az- Zarkasyi. Pendapat MUI tentang Hukum Makan Tutut dalam Islam Sumber Shutterstock Sementara itu, MUI sendiri menyatakan bahwa konsumsi tutut atau keong sawah termasuk halal. Karena tutut termasuk hewan air, dan tidak bisa hidup di dua alam. Meskipun tutut bisa hidup di darat, namun hanya sebentar. MUI mendasarkan pendapatnya pada Qur’an surat Al Maidah ayat 5 yang berbunyi “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan yang berasal dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu…” QS. Al-Maidah, 5 96. Imam Asy-Syaukani mengatakan “Yang dimaksud dengan air dalam ayat di atas adalah setiap air yang di dalamnya terdapat hewan air untuk diburu ditangkap, baik itu sungai atau kolam.” lihatlah Fathul Qodir, Muhammad bin Ali Asy-Syaukani, 2/361, Mawqi’ At-Tafasir. Oleh karena itulah, berdasarkan dalil ini, MUI menyatakan konsumsi tutut atau keong sawah halal untuk dilakukan umat muslim. *** Nah, Parents, itulah hukum makan bekicot dan tutut dalam Islam. Semua kembali ke diri masing-masing karena baik penjelasan dari NU maupun MUI memiliki rujukan yang jelas. Yang terpenting adalah bersikap hati-hati, jika Anda memiliki keraguan atas halal atau haramnya makanan tersebut, sebaiknya jangan dikonsumsi. Semoga informasi di atas membantu ya! Baca juga Imunisasi dalam islam boleh dilakukan, ini hukumnya Oral Seks Untuk Suami atau Istri, Bagaimana Hukumnya Dalam Islam? Benarkah vaksin tidak halal? Ini jawaban MUI untuk kaum anti vaksin Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

PulauNusa Kambangan merupakan pulau kecil yang terletak di pantai selatan Jawa Tengah bagian Barat. Tidak banyak data tersedia tentang kekayaan jenis moluska di kawasan Nusa Kambangan, oleh karena itu survei awal di kawasan ini diperlukan. Hasil survei yang dilakukan akhir 2010 ini mencatat ada 18 jenis keong darat dan

Jakarta - Banyak makanan sehari-hari yang mengundang keraguan saat dikonsumsi. Inilah yang tercermin dari berpuluh pertanyaan yang dikirim ke redaksi. Seperti soal menyantap keong, kodok dan dedak berikut ini. LPPOM MUI pun menjawab untuk Anda!Selama ramadan berbagai pertanyaan seputar makanan halal pun diterima redaksi. Hal ini wajar karena tak semuanya diketahui jelas kehalalannya. Kepedulian masyarakat muslim pun mulai meningkat. Beberapa pertanyaan pembaca ini bisa menjadi bahan pencerahan soal kehalalan mengenai kehalalan siput atau keong, merupakan salah satu pertanyaan yang dilontarkan oleh Amalia dari Jakarta Barat. "Apakah siput/keong itu halal? Adakah ayat Al- Quran atau Hadits yang menerangkan kehalalannya?" demikian tulisnya. Tim LPPOM MUI pun menjelaskannya. "Tentang keong ini sesungguhnya tidak ada dalil khusus dari al-Qur'an maupun Hadits yang menyatakan halal maupun haram untuk dimakan. Ada beberapa kaidah yang dapat dijadikan sebagai pedoman, yakni 'asal segala sesuatu adalah halal' yang didasarkan pada Firman Allah; 'Dialah yang telah menciptakan untukmu segala apa yang ada di bumi semuanya' QS. Al-Baqarah 29. Berdasarkan kaidah di atas maka keoang termasuk halal," jawab tim LPPOM daging kodok yang banyak dijual di resto dan warung juga menggelitik Ika Nurfiyanti. "Olahan makanan berbahan dasar katak apakah halal?" tanya pembaca dari Kulon Progo ini. "Disini dikatakan berdasarkan beberapa hadis, setengah ulama termasuk Imam asy-Syafie berijtihad dan menganggap bahwa karena Rasulullah melarang membunuh katak, maka hukum memakan kodok pun dianggap haram," demikian penjelasan tim LPOM Wahyuliana asal Makasar juga berbagi pengalamannya di kampung. "Ada sebuah cerita di kampung saya. Jika ada kakak beradik yang selalu bertengkar, maka ia akan diberi makanan berupa dedak dari bekas tempat makan bebek. Alhasil, ketika kedua saudara inipun akur. Apakah halal, manusia memakan dedak? Terlebih lagi dari tempat yang kotor, bekas tempat makanan hewan," demikian ceritanya."Adapun dedak halus bekatul, tidak ada larangan bagi manusia untuk mengkonsumsinya sepanjang tidak menimbulkan kerugian atau penderitaan bagi yang memakannya. Sebab makanan yang halal tidak hanya mengandung babi atau bahan-bahan non halal lainnya, melainkan juga yang tidak merugikan kesehatan," demikian jawaban dari tim LPPOM jika Anda masih memiliki pertanyaan seputar halal dapat mengirimkan pertanyaan lewat FORM INI. dev/Odi

JualJenis Keong Buntet Kekayan - Keong Buntet atau yang juga sering disebut Kol Buntet yaitu sarana bertuah berupa fosil keong (kol) yang pancarkan tuah atau daya mistik tingkat tinggi. Hingga bisa menghadirkan rezeki juga menolong menyelesaikan semua problem dengan langkah aman, tanpa pantangan, tanpa kemungkinan serta tanpa lelaku menyulitkan.

.
  • or36tjmxdq.pages.dev/115
  • or36tjmxdq.pages.dev/85
  • or36tjmxdq.pages.dev/383
  • or36tjmxdq.pages.dev/86
  • or36tjmxdq.pages.dev/176
  • or36tjmxdq.pages.dev/296
  • or36tjmxdq.pages.dev/360
  • or36tjmxdq.pages.dev/386
  • or36tjmxdq.pages.dev/87
  • jenis keong yang haram